Salah satu fungsi oven adalah memanaskan makanan seperti burger, kebab, hotdog dan sebagainya. Sayangnya, beberapa orang masih malas melepaskan bungkus makanan atau kertas nasi saat ingin memanaskan makanan tersebut. Lantas apakah kertas nasi bisa di oven? Sebelum terlanjur terjadi, lebih baik ketahui jawaban itu dalam artikel ini. Hal itu penting mengingat PT Suparma Tbk adalah produsen kertas nasi terpercaya di Indonesia sehingga PT Suparma Tbk bertanggung jawab untuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi salah menggunakan kertas nasi untuk sehari-hari. Suhu maksimal oven adalah 200 - 250 derajat celcius. Selain mematangkan makanan, suhu maksimal itu dapat membakar benda yang semestinya tidak dimasukkan ke dalam oven. Mengenai pertanyaan terkait apakah kertas nasi bisa di oven? tentu jawabannya yaitu kertas nasi sangat dilarang untuk dimasukkan dalam oven. Alasan kertas nasi dilarang dimasukkan dalam oven yaitu mudah terbakar dan mudah meleleh sehingga membahayakan manusia dan dapat merusak oven. Kertas nasi terbuat dari bahan yang sangat mudah terbakar. Ketika terkena suhu panas tinggi dalam oven, kertas nasi akan dengan cepat menyala dan dapat menyebabkan kebakaran kecil hingga kebakaran besar. Selain itu, kertas nasi yang dimasukkan dalam oven akan meleleh karena terkena panas. Lelehan kertas nasi akan mencemari makanan di dalamnya sehingga makanan tersebut tidak layak lagi untuk dimakan karena dikhawatirkan membahayakan manusia. Daripada memasukkan kertas nasi ke oven, sebaiknya gantilah dengan benda-benda yang anti leleh dan cocok untuk oven. Alternatif pengganti kertas nasi untuk oven diantaranya: Sudah jelas bahwa kertas nasi dilarang untuk dimasukkan dalam oven apapun alasannya. Untuk itu lebih baik gunakan kertas nasi sesuai fungsinya meliputi: Fungsi kertas nasi ini dipakai untuk kertas nasi coklat karena ukurannya yang besar memudahkan untuk membungkus nasi dan lauk secara bersamaan. Baca Juga: 5+ Fungsi Kertas Nasi yang Banyak Orang Lakukan di Indonesia Fungsi kertas nasi untuk alas gorengan tidak hanya mencegah minyak menempel pada wadah melainkan dijadikan wadah sederhana untuk gorengan. Fungsi kertas nasi untuk alas piring karena terdapat lapisan licinnya yang tidak membuat makananya menempel. Untuk mengurangi kontak langsung makanan dengan styrofoam, gunakan kertas nasi coklat atau putih sebagai alas. Hal ini penting untuk menghindari perpindahan zat kimia dari styrofoam ke makanan, terutama saat makanan masih panas. Kertas nasi putih (LMG) umumnya digunakan sebagai alas pizza karena tampilannya yang lebih menarik dibandingkan dengan kertas coklat. Kertas nasi yang cocok untuk fungsi ini adalah kertas nasi putih atau Laminated Machine Glazed (LMG). Selain menjaga kebersihan, kertas ini juga mencegah dimsum menempel pada wadah bambu. Baca Juga: 6 Fungsi Kertas Nasi Putih yang Ternyata Banyak Dilakukan Kertas nasi putih atau LMG berfungsi sebagai alas brownies untuk membatasi brownies dan kemasannya. Hal ini menjaga tampilan brownies agar tetap menarik dan kemasan tidak mudah rusak. Kertas nasi putih pada restoran KFC digunakan untuk membungkus nasi dan menjaga kehangatannya. Artikel ini sudah menjawab jika kertas nasi dilarang dimasukkan dalam oven karena suhu panasnya menyebabkan kertas nasi meleleh dan terbakar. Maka dari itu cegahlah kejadian tersebut dengan membaca artikel ini. Jika Anda punya kertas nasi di rumah, sebaiknya gunakanlah sesuai fungsinya dan percayakan merek kertas nasi yang terbaik yaitu "Cap Gajah". Dapatkan kertas nasi Cap Gajah langsung dari pabriknya dengan klik tombol di bawah ini:Apakah Kertas Nasi Bisa di Oven?
Alternatif Pengganti Kertas Nasi untuk Oven
Fungsi Kertas Nasi
1. Pembungkus Makanan
2. Alas Gorengan
3. Alas Piring
4. Alas Kemasan Makanan
5. Alas Pizza
6. Alas Dimsum
7. Alas Brownies
8. Bungkus Nasi Ala KFC
Gunakan Kertas Nasi yang Tepat Bersama "Cap Gajah"
Rate this article :
PT Suparma, Tbk is a leading paper manufacturer company which focused in providing reliable and high quality paper.
© 2025 PT Suparma, Tbk. All Rights Reserved. | Privacy Policy | Site Map | Disclaimer