Forest Stewardship Council Adalah Sertifikat PT Suparma Tbk


 

Forest Stewardship Council adalah suatu sertifikat yang sebaiknya dimiliki oleh perusahaan yang memproduksi barang yang terbuat dari hasil hutan.

Sertifikat tersebut adalah sebuah pengakuan terhadap suatu perusahaan karena ikut serta menjaga hutan dunia dari penebangan hutan dan juga ikut melawan deforestasi.

Sebagai masyrakat, kita patut mengetahui apa itu Forest Stewardship Council. Dengan demikian artikel ini akan mengajak Anda untuk mengetahui Forest Stewardship Council.

Forest Stewardship Council Adalah

Forest Stewardship Council adalah kepanjangan dari organisai FSC. Dengan demikian FSC atau Forest Stewardship Council adalah sebuah organisasi independen yang dibentuk untuk mendukung kelayakan lingkungan, keuntungan sosial, dan pengelolaan ekonomi yang berkelanjutan dari hutan-hutan dunia.

Organisasi FSC pertama kali didirikan di Toronto, Kanada, pada tahun 1993 karena kegagalan untuk menyepakati penghentian deforestasi pada KTT Bumi tahun 1992 di Rio. Dengan demikian kegagalan ini mendorong sekelompok pengusaha, pemerhati lingkungan, dan tokoh masyarakat untuk membentuk organisasi yang fokus pada keberlanjutan hutan dunia yang bernama Forest Stewardship Council (FSC) yang kini memiliki perwakilan di 130 negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Sertifikat FSC Adalah: Makna dan Perusahaan yang Memilikinya 

Perusahaan yang memiliki sertifikat FSC dianggap telah mengikuti prinsip dan kriteria FSC yang juga berkaitan dengan moral dan etika. Perusahaan yang mendapatkan sertifikat FSC yaitu memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa mereka mampu memenuhi kebutuhan hasil hutan tanpa menebang pohon lagi, sehingga hutan tetap sehat untuk generasi mendatang. (Sumber: LimePack)

Prinsip Forest Stewardship Council

Suatu perusahaan layak memiliki sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC karena mengikuti 10 prinsip Forest Stewardship Council yaitu sebagai berikut:

1. Ketaatan

Perusahaan yang memiliki sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC sudah pasti taat atau patuh terhadap undang-undang yang berlaku di negara tempat berdirinya perusahaan tersebut.

2. Kawasan

Perusahaan yang memiliki sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC dipastikan tidak mengkonversi atau tidak melakukan perubahan hutan secara sembarangan. Hanya ada hutan khusus yang perusahaan itu olah.

3. Masyrakat Adat

Sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC diberikan pada perusahaan yang berhasil menjaga hubungan baik terhadap masyrakat adat di suatu tempat tertentu.

4. Hubungan Masyarakat

Perusahaan yang memiliki sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC tidak menimbulkan konflik dengan masyrakat yang tinggal di tempat perusahaan tersebut berdiri.

5. Manfaat

Perusahaan yang memiliki sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC dipastikan bermanfaat terhadap tiga sektor yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi.

6. Dampak Lingkungan

Sertifikat Forest Stewardship Council  adalah bentuk keberhasilan bagi suatu perusahaan yang mampu meminimalisir dampak buruk bagi lingkungan yang disebabkan oleh deforestasi hutan.

7. Rencana Pengelolaan

Perusahaan bersertifikat Forest Stewardship Council (FSC) adalah perusahaan yang berhasil mengolah hasil hutan sebaik mungkin tanpa melakukan deforestasi dan meminimalisir dampak lingkungan

8. Pemantauan dan Penilaian

Sertifikat Forest Stewardship Council atau FSC diberikan pada perusahaan yang tergolong sebagai "Good Goverment" karena perusahaan telah lulus pengawasan dan penilaian dari pihak yang berwenang.

9. Pemeliharaan Konservasi Hutan

Perusahaan bersetifikat Forest Stewardship Council ikut melakukan konservasi hutan sehingga tidak menimbulkan hutan gundul sehingga mampu mengembalikan fungsi hutan yang sementinya.

10. Hutan Tanaman

Kemampuan paling tinggi terhadap perusahaan yang memiliki sertifikat Forest Stewardship Council adalah memiliki hutan sendiri yang kemudian diolahnya menjadi produk-produk yang dia jual.

Perusahaan yang Bersertifikat Forest Stewardship Council  dan Produknya

PT Suparma Tbk, yang telah memperoleh sertifikat FSC, memproduksi Tissue Plenty dan Tissue See-U, dua produk tisu yang tidak menggunakan bahan baku dari penebangan hutan liar. Sertifikat FSC menunjukkan komitmen PT Suparma Tbk untuk menjaga kelestarian hutan dengan memastikan tidak ada penebangan hutan sembarangan dalam proses produksi mereka.

Tissue Plenty, yang terbuat dari serat terbaik yang diperoleh secara bertanggung jawab tanpa merusak hutan, telah menjadi tisu premium terbaik di Indonesia dan digunakan secara luas di dalam dan luar negeri.

Selain itu, Tissue See-U juga mendukung keberhasilan PT Suparma Tbk dalam mempertahankan sertifikat FSC, karena terbuat dari bahan baku ramah lingkungan yang tidak menggunakan pulp dari pohon-pohon hutan dunia.

Untuk mendukung upaya keberlanjutan ini, kita bisa memilih produk-produk PT Suparma Tbk, yaitu Tissue Plenty dan Tissue See-U, yang tersedia lengkap di toko resmi mereka. Dengan membeli produk ini, kita turut serta dalam menjaga kelestarian hutan dunia.

Tersedia berbagai pilihan jenis Tissue Plenty dan Tissue See-U dengan harga terjangkau, yang bisa dibeli melalui toko resmi PT Suparma Tbk. Ayo dukung keberlanjutan dengan memilih produk bersertifikat FSC dari PT Suparma Tbk.

ecommerce suparma

 
 



Diposting oleh : Ella
pada 29 August 2024

Rate this article :

 

PT Suparma, Tbk is a leading paper manufacturer company which focused in providing reliable and high quality paper.

 

© 2025 PT Suparma, Tbk. All Rights Reserved. | Privacy Policy | Site Map | Disclaimer