Illegal Logging Artinya Penebangan Liar, Ini Definisi dan Dampaknya


 

Pembalakan liar atau penebangan liar atau illegal logging artinya adalah salah satu aktivitas meresahkan yang mengganggu fungsi utama hutan sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen terbaik untuk seluruh makluk hidup.

Berangkat dari definisi itu maka kita menjadi tahu kalau aktivitas tersebut harus segera dihentikan agar fungsi hutan berjalan baik selamanya.

Agar semakin memperkuat keinginan kita untuk mencegah ilegal logging maka ketahuilah definsi lengkap dari illegal logging dalam artikel ini selengkapnya.

Illegal Logging Artinya Apa?

Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah. Illegal logging ini meliputi berbagai aktivitas seperti penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Bentuk tindakan illegal logging adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lainnya sebagai kayu illegal. Tindakan-tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.

Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas yang melibatkan penebangan pohon, distribusi, dan pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan atau hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), tepatnya pada pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.

Jika individu dan atau perusahaan terbukti melakukan illegall logging maka berikut ini ancaman yang akan mereka dapatkan:

  1. Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Dampak Buruk Illegal Logging

Illegal logging harus segera dihentikan karena menimbulkan dampak buruk illegal logging seperti yang berikut ini:

1. Kerusakan Ekosistem Hutan

Dampak buruk illegal logging yaitu menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara luas karena mengambil pohon secara illegal dengan jumlah yang banyak sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekologi, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengancam habitat flora dan fauna yang unik.

2. Perubahan Iklim

Illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan dampak buruk berupa hilangnya sumber penyerapan karbon dari atmosfer sehingga dampak buruk illegal logging adalah menyebabkan  perubahan iklim dan pemanasan global. Dari aktivitas itu maka hutan yang semula berperan penting sebagai penyerap karbon alami,malah mengalami kerusakaan yang menyebabkan pelepasan lebih banyak gas rumah kaca ke atmosfer.

3. Menyebabkan Bencana Alam

Bencana alam yang terjadi karena dampak buruk illegal logging adalah tanah longsor dan banjir ketika hujan deras. Terjadinya dua bencana alam tersebut menunjukan kalau hutan tidak lagi mampu menahan air.

4. Kerugian Ekonomi

Illegal logging adalah tindakan yang berdampak buruk pada ekonomi negara dan masyarakat. Pendapatan dari kegiatan illegal logging tidak dikontribusikan ke dalam perekonomian resmi negara dan berdampak pada kehilangan sumber pendapatan yang sah.

5. Hilangnya Warisan Budaya

Hutan seringkali memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat. Maka dari itu dampak buruk illegal logging adalah hilangnya warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Cegah Illegal Logging Dengan Tissue See-U

Mengatasi illegal logging harus menjadi prioritas dengan mengurangi penggunaan produk yang terbuat dari kayu. Salah satu cara yang efektif adalah dengan lebih bijak dalam memilih produk sehari-hari, seperti tisu. Tissue See-U dari PT Suparma Tbk adalah pilihan tepat karena terbuat dari bahan baku yang ramah lingkungan. Dengan memilih Tissue See-U, kita dapat membantu mengurangi penebangan liar yang merusak hutan kita.
Mari bersama-sama berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dengan menggunakan Tissue See-U.  Dengan langkah sederhana ini, kita tidak hanya mendukung produk yang ramah lingkungan, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah illegal logging dengan membelinya dengan klik tombol di bawah ini.

ecommerce suparma

 

Referensi:

 



Diposting oleh : Trenaldy
pada 29 August 2024

Rate this article :

 

PT Suparma, Tbk is a leading paper manufacturer company which focused in providing reliable and high quality paper.

 

© 2024 PT Suparma, Tbk. All Rights Reserved. | Privacy Policy | Site Map | Disclaimer