Hutan adalah paru-paru dunia sehingga kita patut menjaganya agar terbebas dari aktivitas pembalakan liar. Sederhananya pembalakan liar adalah sebutan bagi suatu aktivitas yang merusak hutan. Aktivitas pembalakan liar tersebut sangat merugikan karena berdampak buruk bagi alam dan seluruh makhluk hidup di masa depan. Beberapa kerugian itu diantaranya berkurangnya cadangan air bersih dan rantai makanan seluruh makhluk hidup dapat terancam. Agar kesadaran kita akan pentingnya menjaga hutan lebih meningkat, maka ketahuilah definisi lengkap dari pembalakan liar. Setelah itu mulailah beralih menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan karena dipastikan tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut. Produk tersebut akan Anda ketahui di artikel ini. Pembalakan liar adalah nama lain dari penebangan liar atau Illegal Logging. Dari istilah tersebut maka definisi pembalakan liar adalah aktivitas menebang pohon, mengangkat pohon, hingga memanfaatkan produk kayu yang dilakukan secara tidak sah atau ilegall. Aktivitas pembalakan liar dilakukan tanpa mematuhi regulasi yang berlaku sehingga menimbulkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas pembalakan liar dipastikan dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi lingkungan dan sosial di kemudian hari Adanya aktivitas pembalakan liar dikarenakan kebutuhan manusia terhadap produk berbahan dasar kayu. Salah satu produk berbahan dasar kayu yang selalu dikaitkan dengan pembalakan liar adalah kertas tisu. Hal itu karena orang-orang masih menganggap kalau tisu berbahan baku pulp yang diambil dari kayu yang ditebang sembarangan sehingga hutan menjadi gundul. Namun saat ini tisu tidak selamanya terbuat dari pulp alami atau virgin pulp. Bahkan tisu jadi salah satu produk yang berinovasi sehingga menjadi produk ramah lingkungan karena dapat menggunakan bahan baku selain virgin pulp yang dinilai ekonomis dan lebih ramah lingkungan. Produk tisu ramah lingkungan itu akan Anda ketahui di akhir artikel ini. Selain itu, penyebab adanya pembalakan liar untuk membuka lahan untuk ditanami tanaman industri. Aktivitas ini menyebabkan gambut kehilangan kondisi alaminya yang tetap basah sepanjang tahun karena biomassa yang sudah hilang (Sumber: Pantau Gambut). Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa pembalakan liar adalah rentetan aktivitas mulai dari penebangan dan distribusi hasil hutan yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang punya pepohonan terbanyak di dunia. Untuk melindungi kelestarian pohon itu maka Pemerintah Indonesia menciptakan suatu Undang-undang yang membahas tentang aktivitas pembalakan liar atau Illegal Logging yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau yang disingkat UU P3H. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H menjelaskan ancaman yang akan diberikan kepada oknum-oknum yang melakukan pembalakan liar baik individu maupun kelompok, diantaranya: Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Pembalakan liar adalah aktivitas yang dapat diminimalisir jika kita perlahan mengurangi produk-produk dari kayu. Dengan pengurangan tersebut maka maka akan menghentikan aktivitas penebangan liat tersebut sehingga pohon-pohon akan terjaga kelestariannya sehingga baik untuk lingkungan dan sosial. Baca Juga: Mulai saat ini perlahan-lahan beralihlah dalam menggunakan produk itu ramah lingkungan yang tidak menebang pohon secara ilegal. Mulailah dari memilih tisu yang ramah lingkungan yaitu membeli Tissue See-U produksi PT Suparma Tbk. Membeli Tissue See-U berarti mendukung kelestarian hutan sehingga anak cucu kita dapat merasakan dampak baiknya dikemudian hari. Menggunakan Tissue See-U adalah langkah yang kecil yang berdampak baik untuk seluruh makhluk hidup dalam melestarikan hutan dunia. Milikilah Tissue See-U di toko resmi yang buka 24 Jam dengan klik tombol di bawah ini.Definisi Pembalakan Liar
Undang-Undang Tentang Pembalakan Liar
Selamatkan Hutan dari Pembalakan Liar Pakai Tisu Ramah Lingkungan
https://www.liputan6.com/hot/read/5349040/illegal-logging-adalah-pembalakan-liar-ini-sanksi-dan-dampak-serius-yang-ditimbulkan#div-gpt-ad-liputan6-topfrm-oop
https://pantaugambut.id/pelajari/pembalakan-liar
Rate this article :
PT Suparma, Tbk merupakan perusahaan kertas terkemuka yang berfokus pada pembuatan kertas dengan mutu handal dan kualitas tinggi.
© 2024 PT Suparma, Tbk. Hak cipta dilindungi Undang-undang. | Kebijakan Privasi | Peta Situs | Disclaimer