AUDIT INTERNAL
Sebagai sebuah perusahaan terbuka, Perusahaan telah membentuk Departemen Audit internal yang berfungsi sebagai pengendali dan pengawas terhadap pengendalian internal. Audit internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit internal bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur.
PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL
Davin Otniel Tjoputro, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Surabaya, menjabat sebagai Kepala Audit internal Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK.Dir/XII/18 tanggal 11 Desember 2018, meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Surabaya. Bergabung dengan perseroan sejak tahun 2014 sebagai staf audit internal dan menjadi kepala audit internal sejak tahun 2018.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Berdasarkan Piagam Audit Internal yang ditetapkan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 5 Desember 2008 dan telah direvisi pada tanggal 21 Juni 2017, Audit internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Secara berkala menyajikan informasi mengenai status dan pelaksanaan rencana audit tahunan dan kecukupan sumber daya.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur.
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
- Bekerjasama dengan Komite Audit.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
- Melaporkan isu penting yang berkaitan dengan proses pengendalian kegiatan perusahaan, mencakup perbaikan kegiatan yang disajikan dalam sebuah laporan.
- Melaporkan hasil penilaian mengenai kecukupan dan efektivitas dari proses pengendalian internal dan memitigasi risiko yang ada.
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal
PERTANGGUNGJAWABAN
Kepala Audit internal harus mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya kepada Presiden Direktur.
INDEPENDENSI AUDIT INTERNAL
Departemen Audit internal tidak memiliki wewenang dan tanggung jawab atas operasional perusahaan dan tidak mempunyai hak operasional. Untuk menghindari benturan kepentingan dalam Audit Internal, Piagam Audit Internal menyatakan bahwa anggota Audit Internal harus bersifat independen, tidak boleh merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional dalam perusahaan.
KEGIATAN GRUP AUDIT INTERNAL DI TAHUN 2018
Audit berbasis risiko dilaksanakan berdasarkan standar internasional dari Institute of Audit internal (IIA) dan the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Tujuan utama dari pelaksanaan audit ini adalah untuk memberikan jaminan yang independent kepada manajemen bahwa sistem pengendalian utama telah dirancang dan berfungsi secara maksimal untuk mengelola risiko dalam acuan yang diharapkan. Kegiatan audit dilakukan berdasarkan pemetaan proses utama yang sistematis. Surveillance Audit (continuous audit) dan sistem manajemen audit berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas audit.

PT Suparma, Tbk merupakan perusahaan kertas terkemuka yang berfokus pada pembuatan kertas dengan mutu handal dan kualitas tinggi.
© 2025 PT Suparma, Tbk. Hak cipta dilindungi Undang-undang. | Kebijakan Privasi | Peta Situs | Disclaimer




